Senin, 17 Desember 2012

PENGUMUMAN KEPUTUSAN BUPATI BLORA NOMOR 660.1/806/2012 Tentang PEMBERIAN IJIN LINGKUNGAN PENGELOLAAN AIR TANAH DI CENTRAL PROCESSING PLANT AREA GUNDIH KABUPATEN BLORA (PPGJ)



Pada tanggal 12 Desember 2012 telah diberikan Ijin Bupati sebagaimana telah disebutkan di atas kepada PT PERTAMINA EP PPGJ. Adapun Scanned dokumen Keputusan tersebut dapat di lihat dibawah ini atau melalui Ijin Lingkungan Air Tanah PPGJ
 








Senin, 17 September 2012

Pengumuman Permohonan Ijin Lingkungan di BLH Kabupaten Blora


Permohonan ijin lingkungan 

  1. PT Titis Sampurna berencana melakukan kegiatan pengolahan gas CNG Mini Plant di Desa Semanggi Kecamatan Jepon Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah. Silahkan baca  
  2. CV. Trio Barokah berencana melakukan kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Mineral Bahan Galian Golongan C/ Tanah Urug di Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora Provinsi Jawa TengahSilahkan baca... 
Penyampaian saran, pendapat dan tanggapan dapat ditujukan kepada :
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blora
Jl. Gunung Wilis No.24 Blora 58212
Telp./ Fax. (0296) 5298523





Kamis, 26 Juli 2012

PENGUMUMAN PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN


PENGUMUMAN
PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN

Pertamina Hulu Energi (PHE) Randugunting berencana melakukan kegiatan Pemboran Eksplorasi Darat Sumur Kenangarejo (KGR)-1  di Blok Randugunting Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah. Sebagai upaya memenuhi ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka Pertamina Hulu Energi (PHE) Randugunting mengajukan permohonan Izin Lingkungan  untuk rencana kegiatan dimaksud sebagai berikut :
1.     Kegiatan                  :    Pemboran Eksplorasi Darat Sumur Kenangarejo (KGR)-1 di Blok Randugunting Kabupaten Blora
2.     Pemrakarsa                 :    Pertamina Hulu Energi (PHE) Randugunting
3.     Alamat                         :    Menara Standard Chartered Lt.18
                                        Jl. Prof. Dr. Satrio No.164 Jakarta Selatan
                                        Telp. (021)57949111, Fax. (021)57949300
4.     Jenis Rencana             :    Minyak dan Gas Bumi
Usaha dan/atau
Kegiatan
5.     Skala/ Besaran             :    1 (satu) buah sumur Kenangarejo (KGR)-1
                                        Kedalaman sumur ± 2.200 m
6.     Lokasi Rencana           :    Desa Kedungrejo Kecamatan Tunjungan
(111O 23’13,83’’ BT dan 6O55’18,58’’ LS)
Lokasi alternatif :
1.     Desa Sambongrejo Kecamatan Tunjungan
(111o22’42,64’’ BT dan 6o55’53,63’’ LS)
2.     Desa Gempolrejo Kecamatan Tunjungan
(111o23’45,50’’ BT dan 6o55’5,40’’ LS)
3.     Desa Kedungrejo Kecamatan Tunjungan
(111o23’6,96’’ BT dan 6o55’38,61’’ LS)

Kami mohon saran, pendapat dan tanggapan masyarakat terhadap rencana kegiatan tersebut diatas, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak dimuatnya Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan ini.
Penyampaian saran, pendapat dan tanggapan dapat ditujukan kepada :
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blora
Jl. Gunung Wilis No.24 Blora 58212
Telp./ Fax. (0296) 5298523


Blora, 26 Juli 2012
Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Blora

Rabu, 28 Juli 2010

BLH KABUPATEN BLORA


Lihat Peta Lebih Besar

LAKIP BLH BLORA TAHUN 2009 (eksekutif summary)

RINGKASAN EKSEKUTIF


Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (PP 38/2007) serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (PP 41/2007).

Dengan dikeluarkannya PP 38/2007 dan PP 41/2007, telah membawa perubahan bagi penataan kelembagaan lingkungan hidup daerah berupa peningkatan kapasitas kelembagaan lingkungan hidup daerah, karena masalah lingkungan tidak hanya dapat diselesaikan dengan pendekatan instrumen lingkungan, tapi juga harus memperhatikan kelembagaannya. Adapun unsur kelembagaan lingkungan meliputi : lembaga dan sumber daya manusia (SDM), pendanaan (fleksibel/tidak kaku) dan program/kegiatan (inovatif dan berkelanjutan). Revitalisasi kelembagaan LH daerah perlu dilakukan mengingat banyaknya urusan yang ditangani daerah dengan adanya PP 38/2007. Dengan memperhatikan beban kerja bidang lingkungan hidup yang cukup luas dan permasalahan lingkungan hidup dewasa ini yang semakin kompleks maka wadah yang dapat mengatasi permasalahan tersebut adalah dalam bentuk BADAN.

Dengan memperhatikan kecenderungan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang semakin meningkat, semua pihak dan semua sektor pembangunan agar menempatkan “isu lingkungan hidup” sebagai prioritas utama dalam setiap pendekatan pembangunan sebagai “environmental mainstreaming in development” serta dijadikan dasar dalam pembuatan perencanaan pembangunan dan implementasi pembangunan.

Dalam ketentuan PP 38 Tahun 2007 telah ditetapkan urusan yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Prov/Kab/Kota, salah satunya yaitu Bidang Lingkungan Hidup. Untuk urusan Bidang Lingkungan Hidup telah ditetapkan pembagian urusan pemerintah Bidang Lingkungan Hidup. Adapun mandat pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan PP 38/2007 dan PP 41/2007 antara lain daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan 18 sub-sub bidang lingkungan hidup yaitu :

1. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

3. Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

4. Pengelolaan Kualitas Udara dan Pengendalian Pencemaran Udara

5. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Pesisir dan Laut. (Blora tidak memiliki wilayah laut)

6. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Tanah Akibat Kebakaran Hutan dan/atau Lahan

7. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Tanah untuk Kegiatan Produksi Biomassa

8. Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Bencana

9. Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Standar Kompetensi Personil Bidang LH

10. Pengembangan Perangkat Ekonomi Lingkungan

11. Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, Ekolabel, Produksi Bersih dan Teknologi Berwawasan Lingkungan

12. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

13. Pelayanan Bidang Lingkungan Hidup

14. Penegakan Hukum Lingkungan

15. Perjanjian Internasional di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan

16. Perubahan Iklim dan Perlindungan Atmosfir

17. Laboratorium Lingkungan

18. Keanekaragaman Hayati

Namun demikian 18 sub-sub bidang lingkungan hidup tersebut belum semuanya terakomodasi dalam program dan kegiatan Badan Lingkungan Hidup Tahun 2009. Padahal degradasi sumber daya alam dan lingkungan hidup terkait erat dengan masalah perumusan kebijakan, rencana dan program pembangunan yang tidak ramah lingkungan. Dengan kata lain, sumber masalah degradasi lingkungan berawal dari proses pengambilan keputusan. Munculnya degradasi lingkungan yang semakin kompleks seharusnya memacu pemerintah Kabupaten Blora untuk lebih memiliki kepedulian terhadap lingkungan dengan program dan visi lingkungan yang jelas. Sehingga amanah untuk menjaga kelestarian lingkungan dapat terlaksana dengan baik dan berkelanjutan.





Blora, 2 Februari 2010



Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup

Kabupaten Blora



d.t.o



SUTIKNO, SH