Rabu, 28 Juli 2010

LAKIP BLH BLORA TAHUN 2009 (eksekutif summary)

RINGKASAN EKSEKUTIF


Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (PP 38/2007) serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (PP 41/2007).

Dengan dikeluarkannya PP 38/2007 dan PP 41/2007, telah membawa perubahan bagi penataan kelembagaan lingkungan hidup daerah berupa peningkatan kapasitas kelembagaan lingkungan hidup daerah, karena masalah lingkungan tidak hanya dapat diselesaikan dengan pendekatan instrumen lingkungan, tapi juga harus memperhatikan kelembagaannya. Adapun unsur kelembagaan lingkungan meliputi : lembaga dan sumber daya manusia (SDM), pendanaan (fleksibel/tidak kaku) dan program/kegiatan (inovatif dan berkelanjutan). Revitalisasi kelembagaan LH daerah perlu dilakukan mengingat banyaknya urusan yang ditangani daerah dengan adanya PP 38/2007. Dengan memperhatikan beban kerja bidang lingkungan hidup yang cukup luas dan permasalahan lingkungan hidup dewasa ini yang semakin kompleks maka wadah yang dapat mengatasi permasalahan tersebut adalah dalam bentuk BADAN.

Dengan memperhatikan kecenderungan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang semakin meningkat, semua pihak dan semua sektor pembangunan agar menempatkan “isu lingkungan hidup” sebagai prioritas utama dalam setiap pendekatan pembangunan sebagai “environmental mainstreaming in development” serta dijadikan dasar dalam pembuatan perencanaan pembangunan dan implementasi pembangunan.

Dalam ketentuan PP 38 Tahun 2007 telah ditetapkan urusan yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Prov/Kab/Kota, salah satunya yaitu Bidang Lingkungan Hidup. Untuk urusan Bidang Lingkungan Hidup telah ditetapkan pembagian urusan pemerintah Bidang Lingkungan Hidup. Adapun mandat pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan PP 38/2007 dan PP 41/2007 antara lain daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan 18 sub-sub bidang lingkungan hidup yaitu :

1. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

3. Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

4. Pengelolaan Kualitas Udara dan Pengendalian Pencemaran Udara

5. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Pesisir dan Laut. (Blora tidak memiliki wilayah laut)

6. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Tanah Akibat Kebakaran Hutan dan/atau Lahan

7. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Tanah untuk Kegiatan Produksi Biomassa

8. Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Bencana

9. Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Standar Kompetensi Personil Bidang LH

10. Pengembangan Perangkat Ekonomi Lingkungan

11. Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, Ekolabel, Produksi Bersih dan Teknologi Berwawasan Lingkungan

12. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

13. Pelayanan Bidang Lingkungan Hidup

14. Penegakan Hukum Lingkungan

15. Perjanjian Internasional di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan

16. Perubahan Iklim dan Perlindungan Atmosfir

17. Laboratorium Lingkungan

18. Keanekaragaman Hayati

Namun demikian 18 sub-sub bidang lingkungan hidup tersebut belum semuanya terakomodasi dalam program dan kegiatan Badan Lingkungan Hidup Tahun 2009. Padahal degradasi sumber daya alam dan lingkungan hidup terkait erat dengan masalah perumusan kebijakan, rencana dan program pembangunan yang tidak ramah lingkungan. Dengan kata lain, sumber masalah degradasi lingkungan berawal dari proses pengambilan keputusan. Munculnya degradasi lingkungan yang semakin kompleks seharusnya memacu pemerintah Kabupaten Blora untuk lebih memiliki kepedulian terhadap lingkungan dengan program dan visi lingkungan yang jelas. Sehingga amanah untuk menjaga kelestarian lingkungan dapat terlaksana dengan baik dan berkelanjutan.





Blora, 2 Februari 2010



Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup

Kabupaten Blora



d.t.o



SUTIKNO, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar